0 Komentar
Untuk anda yang ingin mendownload filenya, berbentuk (.docx)
Silahkan klik link dibawah ini!.

BAB I
PENDAHULUAN
Assalamualaikum Wr Wb
            Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua sehingga pada detik ini kita masih bisa menikmati indahnya beriman dan berislam, Shalawat dan salam kita haturkan kepada junjungan nabi agung Muhammad SAW sebagai panutan kita dalam kehidupan sehari-hari.

            Dengan mengaharap rahmat dan ridho Allah SWT akhirnya kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul ”klasifikasi ilmu pengetahuan: ekonomi” ini tenpa suatu halangan apapun. Mudah-mudahan apa yang kami sajikan kepada para pembaca ini dapat memberi manfaat dan barokah yang melimpah. Makalah ini akan membahas tentang hadits-hadits yang berkaitan tentang ekonomi baik dari jual beli, Riba, distribusi bahan pokok dan seterusnya. Dimana ini bisa dijadikan landasan bagi kita bersama yang sehari-harinya tidak lepas dari aspek ekonomi agar tidak terjebak pada praktek-praktek transaksi ekonomi yang tidak dibenarkan oleh islam.
            Dalam penyusunan makalah ini tentu kami tidak luput dari kesalahan, maka dari itu kami sangat terbuka dalam menerima kritik dan masukan dari semua pihak yang ingin memperbaiki makalah ini. Baik dari kalangan mahasiswa, dosen dan pihak-pihak terkait. Dengan demikian semakin kajian Hadits Tarbawi ini akan semakin sempurna dan bisa dijadikan rujukan bagi para pembaca.









BAB II
PEMBAHASAN

HADITS I
A.  Hadits 48: Kesejukan Religi di Tengah Pasar
وَقَال ابْنُ عَبَّاسِ (وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهَ فِي أَ يَّامٍ مَعْلُومَاتٍ : اَيَامُ الْعَشْرِ وَاْلأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيْقٍ . وَكَانَ ايْنُ عُمَرَ وَ أَبُوهُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِيِ أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبَّرَانِ وَ يُكَبَّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيْرِهمَا وَ كَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيَّ خَلْفَ النَافِلَةِ }   (رواه البخاري في الصحيح كتاب الجمعة باب فضل العمل في ايام التشريق)
B.  Terjemah
Ibnu Abbas berkata, “firman Allah.” Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah diketahui (QS. Al-Hajj (22-28) yaitu hari-hari yang sepuluh dan hari-hari yang telah ditentukan yaitu hari tasriq (tanggal 11,12,13 dzulhijjah)Ibnu Umar dan Abu Hurairah selalu pergi ke pasar pada hari-hari yang sepuluh, mereka melakukan takbir yang kemudian diikuti oleh orang-orang yang mendegarnya dan Muhammad bin Ali juga mengucapkan takbir. (HR. Bukhori)[1]
C.  Mufrodat
يَخْرُجاَن       : keluar (keduanya)
السُّوقِ          : Pasar
 
اَيّاَمِ العَشْرِ    : Hari kesepuluh
 
يُكَبِّراَنِ        : Mengucapkan Takbir
D.  Biografi Rawi
Ibnu Abbas.Abdullah bin `Abbas bin `Abdul Muththalib bin Hasyim lahir di Makkah tiga tahun sebelum hijrah. Ayahnya adalah `Abbas, paman Rasulullah,sedangkan ibunya bernama Lubabah binti Harits yang dijuluki Ummu Fadhl yaitu saudara dari Maimunah, istri Rasulullah. Beliau dikenal dengan nama Ibnu `Abbas. Selain itu, beliau juga disebut dengan panggilan Abul `Abbas. Dari beliau inilah berasal silsilah khalifah Dinasti `Abbasiyah.
Ibnu `Abbas adalah salah satu dari empat orang pemuda bernama `Abdullah yang mereka semua diberi titel Al-`Abadillah. Tiga rekan yang lain ialah ‘Abdullah bin `Umar (Ibnu `Umar), `Abdullah bin Zubair (Ibnu Zubair), dan `Abdullah bin Amr. Mereka termasuk diantara tiga puluh orang yang menghafal dan menguasai  Al-Qur’an pada saat penaklukkan Kota Makkah. Al-`Abadillah juga merupakan bagian dari lingkar `ulama yang dipercaya oleh kaum muslimin untuk memberi fatwa pada waktu itu. Beliau senantiasa mengiringi Nabi. Beliau menyiapkan air untuk wudhu` Nabi. Ketika shalat, beliau berjama`ah bersama Nabi. Apabila Nabi melakukan perjalanan, beliau turut pergi bersama Nabi. Beliau juga kerap menhadiri majelis-majelis Nabi. Akibat interaksi yang sedemikian itulah, beliau banyak mengingat dan mengambil pelajaran dari setiap perkataan dan perbuatan Nabi. Dalam pada itu, Nabi pun mengajari dan mendo`akan beliau.
Pernah satu hari Rasul memanggil `Abdullah bin `Abbas yang sedang merangkak-rangkak di atas tanah, menepuk-nepuk bahunya dan mendoakannya, “Ya Allah, jadikanlah Ia seorang yang mendapat pemahaman mendalam mengenai agama Islam dan berilah kefahaman kepadanya di dalam ilmu tafsir.”[2]
Dia meninggal di Thaif tahun 71 H dan dikuburkan disana. Semoga Allah ridha kepadanya.[3]
E.  Penjelasan hadits
Hadits ini menunjukan keutamaan tanggal 10 dzul hijjah daripada hari-hari lainya dalam setahun. Sedang hikmah mengkhususkan tanggal 10 dzul hijjah dengan keistimewaan ini adalah karena berkumpulnya pokok-pokok ibadah pada hari-hari tersebut: yaitu haji, sedekah, puasa dan shalat
Perkataan “pendapat ibnu abbas tentang tanggal 10 dan ayyamut tasyriq diatas, syarih berkata: tentang hari-hari tasyriq itu, masih diperselisihkan. Tetapi menurut ahli bahasa dan ahli-ahli fiqh, bahwa hari-hari tasyriq itu adalah sesudah idul adha sekalipun mereka masih berselisih tentang apakah hari-hari tasyriq itu 2 atau 3 hari.[4]
F.   Aspek Tarbawi
1.      Keutamaan Hari Tasyriq
            Keutamaan sepuluh hari bulan Dzulhijjah atas hari-hari yang lain dalam setahun. keistimewaan 10 hari pada awal bulan Dzulhijjah adalah karena pada hari-hari tersebut terkumpul induk-induk ibadah: seperti shalat, puasa, shadaqah, dan haji yang semuanya tidak terdapat pada hari-hari lain.
2. Senantiasa Mengingat Allah SWT Dimanapun Berada Meskipun Di Tengah Pasar
a. Dzikrullah
Dzikir kepada Allah, selalu mengingat Allah dimanapun berada termasuk di pasar, baik mengingat-Nya dalam hati maupun menyebut-nya dengan lisan adalah ciri khas orang yang beriman.
Keberkahan yang akan didapati saudagar mukmin ialah, karena dengan mengingat Allah (dzikrullah) hatinya akan menjadi tenang, jiwanya menjadi lapang, pikiranya selalu stabil dalam mengendalikan usahanya serta selalu mendapat hidayah (petunjuk Allah) sehingga urusan-urusanya menjadi mudah dan keuntunganya menjadi berkah untuk bekal didunia dan akhirat.
b. Kejujuran
Kejujuran untuk selalu berdiri tegak diatas prinsip kebenaran adan mendatangkan keberkahan bagi pedagang. Miaslnya jujur dalam mengukur dan menimbang barang dagangan. Tidak  mengurangi timbangan, tidak menyembunyikan aib barang sehingga orang lain tidak merasa ditipu olehnya.
c. Taqwa
Dianjurkan agar setiap pelaku pasar untuk senantiasa menegakkan nilai-nilai moralitas Islam yang merupakan refleksi dari keimanan seseorang kepada Allah, dimana setiap pelaku pasar tersebut sadar dengan jalan memelihara diri agar tidak menyimpang dari hal-hal yang di perintahkan oleh Allah SWT. Serta selalu merasa bahwa ada yang mengawasi kinerja mereka saat melakukan transaksi jual beli di pasar.

HADITS II
A.  Hadits 51 : Sistem Riba dan Krisis Ekonomi
عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ :  {مَا مِنْ قَوْمٍ يَظْهَرُ فِيهِمْ الرِّبَا إِلَّا أَخِذُوا بِالسَّنَةِ وَمَا مِنْ قَوْمٍ يَظْهَرُ فِيهِمْ الرُّشَا إِلَّا أُخِذُوا بِالرُّعْبِ} .
( رواه أحمد فى المسند الشاميين , بقيه حد يث عمر و بن العا ص  )
B.  Terjemah
Dari Amru Bin Ash berkata, saya mendengar Rosulullah SAW bersabda :  “Tidaklah terlihat suatu kaum daripada mereka melakukan riba kecuali Allah akan menghukum dengan masa paceklik, dan tidaklah terlihat suatu kaum daripada mereka melakukan suap-menyuap kecuali Allah akan menghukum secara menakutkan.” (HR. Ahmad)
C.  Mufrodat
ظَهَرَيَظْهَرُ    : Tampak, Terjadi
أَخَذَ (ب)       : Mengambil
الرَّشَا            : Menyuap, Menyogok
الرُّعُبِ         : Ketakutan
D.  Biografi Rawi
Amr bin Ash, nama lengkapnya adalah Amr bin Ash bin Wail bin Hasyim, biasa dipanggil Abu Abdillah, dan digelari Fatih Mishr (pembebas wilayah Mesir). Ia lahir di Makkah 50 tahun sebelum hijriyah.
Ia adalah sosok yang terkenal sebagai orator yang fasih, memiliki kemauan keras, cerdik, dan cerdas.
Sebelum masuk Islam, ia termasuk orang yang sangat memusuhi Islam. Ia masuk Islam bersama Utsman bin Thalhah dan Khalid bin Walid pada tahun 7 H, bertepatan dengan meletusnya perang Khaibar.
Rasulullah pernah menugasinya sebagai panglima pasukan dalam pertempuran Dzat As-Sulasil. Dan kemudian Beliau memperkuat pasukan yang dipimpin Amr dengan beberapa personil pasukan yang didalamnya terdapat Abu Bakar, Umar, dan Abu Ubaidah.
Rasulullah juga pernahmenugaskan sebagai gubernur wilayah Amman. Jabatan ini tetap diembannya sampai Rasulullah wafat.Umar bin Al-Khatab juga pernah mengangkatnya sebagai gubernur wilayah Palestina.Amr pernah menjadi pemimpin sayap kanan pasukan kaum muslimin dalam perang Al-Yarmuk dan dalam pembebasan wilayah Damaskus.
Ia meninggal di Mesir tahun 43 Hdan jasadnya dimakamkan di Jabal Al-Muqaththam.[5]
E.  Penjelasan Hadits
            Hadits yang diriwayatkan oleh Iman Ahmad diatas, bersumber dari sahabat Amr bin Ash yang mendengar langsung dari Rasulullah. Hadits tersebut menerangkan bahwa balasan yang pantas bagi suatu kaum yang telah tersebar luas dan merajalela perbuatan riba dalam kehidupa mereka adalah Allah akan menimpakan kepada mereka suatu malapetaka berupa bencana kekeringan (tahun paceklik) dan kelaparan serta krisis ekonomi yang membuat mereka sangat menderita.
Imam Al Harali berkata: banyaknya musibah yang di alami umat saat ini adalah sebagaimana yang ditimpakan kepada kaum Bani Israil yakni berupa siksaan yang amat buruk dan berjalan selama beberapa tahun, karena mereka telah melakukan perbuatan riba.
Dan balasan yang pantas bagi suatu kaum yang tampak dari mereka perbuatan suap menyuap adalah Allah akan menimpakan kepada mereka rasa ketakutan. Sehingga dengan begitu mereka tidak akan merasa tentram dalam kehidupannya.
Dalam keterangan lain, bahwa musibah tersebut akan ditimpakan Allah Kepada kaum yang tampak dari mereka perbuatan zina. Akan tetapi dasar dari keterangan ini kurang jelas.
Ibnu hajar berkata bahwa hadits ini juga menjelaskan bahwa penyakit Tho’un dan penyakit-penyakit menular itu terjadi karena adanya perbuatan-perbuatan yang keji. Dan apabila tampak perbuatan-perbuatan keji pada suatukaum, maka Allah akan menimpakan kepada mereka kebinasaan.[6]      
F.     Aspek Tarbawi
Dari hadits dan keterangan tersebut maka dapat dilihat bahwa kita sebaiknya menjauhi perbuatan riba. Karena selain diharamkan akibat yang ditimbulkan pun tidak hanya akan dirasakan oleh orang yang melakukannya tapi riba juga memiliki implikasi buruk pada kehidupan sosial kemasyarakatan.
Masyarakat yang bermuamalah dengan riba tidak akan terjadi saling membantu dalam kehidupannya, serta dapat menimbulkan kedengkian dan kebencian antarmasyarakat.Selain itu, sistem riba juga menjadi sebab utama terjadinya kebangkrutan krisis ekonomi suatu bangsa

HADITS III
A.  Hadits 52 : Distribusi Bahan Pokok
 عن عُمَرَ بْنِ الْخَطَاَب قَالَ ( قَالَ رَسُوْلُ اللهِ َصلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسلَمَ : { اَلْجَالِبُ مَرْزُوْقٌ َوالْمُحْتَكِرُ مَلْعُوْنٌ } .  رواه ابن ماجه فى السنن, كتاب الجاران ا باب الحكرة والجلب)



B.  Terjemah
Dari Umar bin Khatab berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Orang-orang yang menawarkan dengan harga murah akan diberi rezeki, sedang yang melakukan penimbunan akan dilaknat.” (HR. Ibnu Majah)
C.  Mufrodat
احْتَكَر        :Monopoli
طَعَامِ                   :Makanan
بِالْإِفْلَاسِ     :Kebangkrutan
بِجُذَامٍ         :Penyakit
D.      Biografi Rawi
            Ibnu Majah, nama aslinya Muhammad bin Yazid ar- Rib’I Al- Qazwini, nama panggilannya Abu Abdullah  yang terkenal dengan Ibnu Majah. Beliau dilahirkan di Quzuwaini pada tahun 209 H. mulai mencari ilmu ketika usia 20 tahun ke kota Naisabur, Khurasan, Irak, Haijaz, Syam dan Mesir.
            Guru- gurunya antara lain Al- Hafiz hath Thanafisi, Hisyam bin Umar, Az- Zuhri dan Abu Hudzafah as- Sahmi. Sedang murid- muridnya adalah Al- Abhari, Ibnu Rawah Al- Baghdadi dan Al- Madini. Dia seorang penghafal yang sangat kuat sehingga Imam Adz- Dzahabi berkata: dia adalah penghafal dari qazwini di masanya. Buku karangannya As- sunah memuat empat ribu hadits. Pada tahun 273 H di usia ke 64 tahun wafat.[7]
            Umar bin KhattabDia adalah amirul mukminin Umar binn Al-Khattab Al-Qurasyi Al-Adwi, Abu Hafsa, Khalifah Rasyidin yang kedua. Dia adalah duta orang Quraisy pada masa jahiliyah. Pada awa-awal Kenabian dia bersikap kejam dengan kaum musliminKemudian masuk islam dan keislamannya menjadi kemenangan bagi mereka dan jalan keluar dar kesulitan. Dibaiat sebagai khalifah setelah meninggalnya Abu Bakar Radiyallahu Anhu tahun 13 H. Dia mati syahid tahun 23 H, setelah ditusuk oleh Abu Lu’Luah orang Majusi dipinggangnya ketika sedang sholat subuh. [8]
E.  Penjelasan Hadits
Perbuatan memonopoli bahan pokok adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam. Karena memonopoli itu adalah perbuatan dengan membawa barang dagangan untuk diperdagangkan dan harga barang yang dibawanya tentu saja murah karena langsung dari perdagang pertama. Akan tetapi, nantinya akan diperjual belikan dengan harga yang lebih tinggi, karena pembeli tersebut membelinya lewat makelar . Keadaan ini sangat berbahaya, baik para penjual di pasar maupun penduduk. Oleh karena itu, perbuatan tersebut dilarang.
Monopoli bahan pokok sepeti gula, beras, minyak dan seumpamanya biasanya dibuat para peniaga agar barangan keperluan berkurangan dipasaran dan hasilnya harga barangan tersebut dapat dinaikkan dan boleh dijual dengan lebih mahal. Dengan itu, perniaga akan mendapat keuntungan yang berlipat kali ganda. Perbuatan terkutuk ini adalah dilarang dalam Islam karena ia menyebabkan kemudharatan dan kesulitan kepada masyarakat awam, khususnya golongan miskin dan mereka yang berpendapatan rendah. Dalam satu hadis Rasullah SAW bersabda; 
عن معمر أن النبي (ص) قال: " من احتكر فهو خاطئ" . أى: فهو بعيد عن الحق والعدل. رواه مسلم

Maksudnya:
Dari Ma’mar bahawa Rasulullah SAW bersabda; Barang siapa memonopoli barang (ihtikar) maka ia telah melakukan kesalahan. Yakni ia telah tersasar jauh dari perkara yang sebenar dan keadilan.
Orang yang melakuakan monopoli (penimbunan) kelak akan di laknat oleh Allah yaitu seperti sakit yang tiada ujung/ sakit lepra/ kusta dan bangkrut. Alangkah lebih baiknya jika orang muslim mencari rizqi dengan jalan yang di ridhoi oleh Allah, agar ketenangan dan ketentraman menyertai hidup orang muslim tersebut.
Menurut Ibn Taimiah dan muridnya Ibn Qayyim, antara bentuk monopoli yang diharamkan juga boleh berlaku dengan cara para perniaga bersepakat antara satu sama lain bagi menjual barangan dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasaran.
 Dari sudut pandang ahli hukum islam, para ulama bersepakat tentang keharaman praktek monopoli. Dan dari sudut pandang ekonomi ihtikar tidak dibenarkan karena akan menyebabkan tidak transparan dan keruhnnya pasar serta menyulitkan pengendalian pasar.[9]
Hukuman bagi orang yang melakukan penimbunan dijelaskan lebih lanjut dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah:
عَنْ عُمَرَبْنِ اْلخَطّاب قال سمعت رسول الله صلي الله عليه وسلم يقول مَنْ اْحْتَكَرَ عَلَي الْمُسْلِمِيْنَ طَعَامًاً ضَرَبَه ُاللهُ باِ لْجُذَا مِ وَاْلِإِفْلَا سِ

Artinya:
Siapa saja yang melakukan penimbunan makanan terhadap orang islam maka akan dibalas oleh Allah dengan sakit yang tiada ujung/ sakit lepra/ kusta dan kebangkrutan. (Matan hadits Ahmad 130)
Barang siapa yang melakukan penimbunan makanan terhadap orang islam maka Allah akan memberikan ancaman baginya.[10]
Mengenai waktu penimbunan tidak terbatas, dalam waktu pendek maupun dalam jangka waktu panjang. Sesuai hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad:
Artinya:
Dari Ibnu Umar dari Nabi: : " Barang siapa menimbun makanan 40 malam maka ia terbebas dari rahmat Allah, dan Allah bebas darinya. Barang siapa yang keluar rumah pagi-pagi, dan dari kalangan mereka ada yang dalam keadaan lapar maka tanggungan Allah juga lepas dari mereka itu."
Pada dasarnya nabi melarang menimbun barang pangan selama 40 hari, sebab biasanya pasar akan mengalami fluktuasi jika sampai 40 hari barang tidak ada di pasar karena di timbun, padahal masyarakat sangat membutuhkannya. Bila penimbunan dilakukan beberapa hari saja sebagai proses pendistribusian barang dari produsen ke konsumen, maka belum dianggap sebagai sesuatu yang membahayakan. Namun bila bertujuan menunggu saatnya naik harga, sekalipun hanya satu hari maka termasuk penimbunan yang membahayakan dan tentu saja diharamkan.[11]

F.       Aspek Tarbawi
a.       Monopoli adalah membeli barang perniagaan untuk didagangkan kembali dan menimbunnya agar keberadaaannya sedikit dipasar lalu harganya naik dan tinggi bagi si Pembeli.
b.      Monopoli dilarang dalam islam, karena agar tidak terjadinya kemedharatan.
c.       Memonopoli akan membahayakan baik penjual maupun pembeli.
















BAB III
PENUTUP

Simpulan
Pada hadis pertama, kita dapat menarik simpulan bahwakita harus menanamkan jual beli yang disyariatkan oleh Islam, agar pengamalan ibadah kita dapat dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga tercipta suatu perilaku kegiatan perekonomian tidak menyimpang dari ajaran Islam.
Pada hadis kedua, mengajarkan kita bahwa riba dan suap menyuap merupakan perbuatan yang sangat dibenci dan dilaknat Allah SWT. Oleh karena itu, umat Islam benar-benar harus menjauhi dua hal itu.
Kemudian pada hadis yang ketiga, menggambarkan bahwa monopoli barang adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam dan itu haram hukumnya, karena dapat merugikan orang lain. Allah juga melaknat kepada orang yang memonopoli barang dan memberikan kebangkrutan pada orang lain. Maka dari itu sebagai umat Islam hendaknya menjauh dari hal-hal yang termasuk dalam monopoli.














DAFTAR PUSTAKA
Al Asqalani, Ibnu Hajar, Al Imam al-hafidz. 2008. Fathul Baari Syarah Shahih Al-Bukhari Juz 5. Jakarta: Pustaka Azzam.

Manawi, Muhammad Abdur Ro’uf. 2003. Faidhul Qadir Syarh Jami’u As-Saghir, Juz 5. Cet. 3. Mesir: Maktubah Mesir.
Mursi, Muhammad Sa’id. 2008. Tokoh- tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah. Jakarta: Pustaka Al- Kautsar.
Al-Bugha, Musthafa & Mistu Muhyidin. 2008. Al- Wafi Syarah Arbain Imam An- Nawawi. Jakarta : Pustaka Al Kautsar.
Nailul, Authar. 1983. Himpunan Hadis Hukum. Surabaya: PT Bina Ilmu.
Nur Diana, Ilfi. 2008. Hadis- hadis Ekonomi. Malang: UIN- Malang Press.






















[1] Al Imam Al-Hafidz, Ibnu Hajar As Asqalani, Fathul Barari-Syarah Shahih Al-Bukhari Juz 5, (Jakarta: Azzam, 2008), hlm.302.
[2]http://www.lingkaran.org/biografi-ibnu-abbas.html diakses pada tanggal 14 Maret 2014
[3]AutharNailul, Himpunan Hadis Hukum. ( Surabaya: PT Bina Ilmu, 1983), hlm. 470.
[4]Ibid,hlm.994.
[5]Muh Sa’id, Mursi, Tokoh- tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah. (Jakarta: Pustaka Al- Kautsar, 2007), hlm. 86.
[6]Muhammad Abdur Ro’uf Manawi, Faidhul Qadir Syarh Jami’u As-Saghir, Juz 5, Cet. 3, (Mesir: Maktubah Mesir, 2003), hlm. 641.
[7]Muh Sa’id, Mursi. Op.Cit. hlm. 355.
[8] Musthafa Dieb Al Bugha dan Syaikh Muhyiddin Misti, Al- Wafi Syarah Arbain Imam An- Nawawi, (Pustaka Al Kautsar , Jakarta: 2002), hlm.  473.
[9] Al-Banhawi, Mohd Abdul fattah, Fiqh al-Muamalat Dirasah al-Muqaranah,( Jamiah al-Azhar: Tanta, 1999),hlm. 223.
[10] Nur Diana, Ilfi, Hadis- hadis Ekonomi. (Malang: UIN- Malang Press, 2008), hlm. 68.
[11]Ibid, hlm. 69-71.

Post a Comment

 
Top